Halaman

Rabu, 20 Februari 2013

Adab Thaharah (Bersuci)


Definisi/ Arti :

Menurut bahasa, thaharah berarti bersih dan suci dari segala kotoran, baik yang nyata seperti najis maupun yang tidak nyata, contohnya aib.
Menurut syariat, thaharah artinya; melakukan sesuatu agar diijinkan shalat atau hal-hal lain yang sehukum dengannya, seperti wudlu, mandi wajib, dan menghilangkan najis dari pakaian, tubuh dan tempat shalat. ( QS Al Maa’idah:6 )

Dalil naqli:
1. Allah SWT berfirman, “ Dan pakaianmu bersihkanlah.” ( Al Muddatsir: 4 )
2. “ Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang gemar bertaubat, dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. ( Al Baqarah: 222 ).
3. “ Bersuci adalah separuh dari iman. ( HR Muslim )


Hikmah Bersuci:
1. Thaharah termasuk tuntutan fitrah. Fitrah manusia cenderung kepada kebersihan dan membenci kotoran serta hal-hal yang menjijikkan.
2. Memelihara kehormatan dan harga diri. Karena manusia suka berhimpun dan duduk bersama. Islam sangat menginginkan, agar orang muslim menjadi manusia terhormat dan punya harga diri di tengah kawan-kawannya.
3. Memelihara kesehatan. Kebersihan merupakan jalan utama yang memelihara manusia dari berbagai penyakit, karena penyakit lebih sering cepat tersebar disebabkan kotoran. Dan membersihkan tubuh, membasuh wajah, kedua tangan, hidung dan kedua kaki sebagai anggota tubuh yang paling sering berhubungan langsung dengan kotoran, akan membuat tubuh terpelihara dari berbagai penyakit.
4. Beribadah kepada Allah dalam keadaan suci. Allah menyukai orang-orang yang gemar bertaubat dan bersuci.


Thaharah ada dua macam: 1> Bersuci dari najis, dan 2> Bersuci dari hadats.

Air yang untuk bersuci;
1. Air yang turun dari langit, contohnya air hujan, air es, dsb. Dasar hukumnya; “ Allah turunkan dari langit air yang sangat bersih untuk bersuci. ( QS Al Anfal;11 ).
2. Air yang keluar dari dalam bumi, contohnya air laut, air sumur, air sungai, air dari mata air. Dalil; “ Karena laut itu sangat suci airnya dan halal bangkainya. ( Hadits Riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’I, Ibnu Majah dan Ahmad )

Pembagian/ klasifikasi air:
1. Air suci lagi mensucikan ( Thahir Muthahhir ) adalah Air mutlak, yaitu air yang measih tetap pada sifat keasliannya sebagaiman yang diciptakan Allah swt ( HR Bukhari )
2. Air suci mensucikan tetapi makruh. ( Thahir Muthahhir Makruh ): Air musyammas, yaitu air yang terkena panas matahari.Air ini akan menjadi makruh bila; a. Jika berada di negeri yang sangat panas, b. Jika air itu diletakkan di bejana logam selain logam emas dan perak, seperti besi, tembaga dan logam apapun yang bisa ditempa, c. Jika air itu digunakan pada tubuh manusia atau binatang ( Dari Umar r.a, As Syafi’i )
3. Air suci tapi tidak mensucikan ( Thahir Ghoiru Muthahhir ). Adalah air sedikit yang sudah digunakan untuk bersuci yang fardhu. ( Bukhari, Muslim ).
4. Air terkena najis. ( Mutanajjis ), yaitu air yang kemasukan najis. Air ini terbagi menjadi dua macam:
a. Air sedikit, yaitu yang kurang dari 2 kulah. Air ini akan otomatis menjadi
najis, begitu kemasukan najis meskipun sedikit dan tidak merubah sifat-sifat air seperti warna, bau dan rasa. ( HR Muslim, Kitab Al Khamis ). Ukuran 2 kulah= 60cm x 60cm x 60 cm.
b. Air banyak, yaitu air 2 kulah atau lebih. Air ini tidak otomatis menjadi najis jika kemasukan najis. Air ini baru menjadi najis, jika najis tersebut mampu merubah salah satu sifat-sifat dasar air yang tiga yaitu warna, rasa atau baunya. ( Ibnu Mundzir, Imam Nawawi )

NAJIS

Definisi:
1. Menurut bahasa : Apa saja yang kotor
2. Menurut Syara : Berarti kotoran yang mengakibatkan shalat tidak sah. Contoh; darah dan air kencing

Jenis najis yang terpenting ada 7 macam:
1. Khamer dan cairan apapun yang memabukkan. ( QS Al Maidah:90 ). Setiap yang memabukkan itu khamer, dan setiap khamer itu haram. ( HR Muslim ).
2. Anjing dan babi. ( HR Muslim, Daruqutni ).
3. Bangkai. Yaitu setiap binatang yang mati tanpa disembelih secara syar’i. ( QS Al Maidah:3 ). Kecuali bangkai-bangkai yang tidak dihukumi najis, yaitu antara lain a. Bangkai manusia, karena Allah telah memuliakan manusia ( QS Al Isra:70 ), b. Jasad orang Islam. ( Sesungguhnya orang Islam itu tidak najis. Hadits riwayat Bukhari ), c. Bangkai ikan dan belalang. ( HR Ibnu Majah:” Dihalalkan 2 macam bangkai dan dua macam darah, yaitu bangkai ikan dan belalang. Dan darah hati serta anak limpa.)
4. Darah yang mengalir termasuk nanah, karena kotor. ( QS Al An’am:145 ).
5. Kencing dan kotoran manusia maupun binatang. ( HR Bukhari, Muslim ).
6. Setiap bagian tubuh yang terlepas dari binatang yang masih hidup. Apa-apa yang terpotong dari seekor binatang, adalah bangkai. ( HR Hakim ), Kecuali rambut dan bulu binatang yang halal dimakan dagingnya, adalah suci. ( QS An Nahl:80 ).
7. Susu hewan yang haram dimakan dagingnya, seperti keledai, karena hukum susunya sama dengan dagingnya. Sedangkan dagingnya itu najis.



Tingkatan Najis:
1. Najis Mughallazhah ( Kelas Berat ), ialah najisnya anjing dan babi.
2. Najis Mukhaffafah ( Ringan ), ialah kencing bayi laki-laki yang belum memakan makanan selain susu, dan belum berumur 2 tahun. ( HR Bukhari, Muslim )
3. Najis Muthawassithah. ( Pertengahan ), yaitu najis selain anjing dan babi dan selain kencing bayi laki-laki yang baru hanya makan susu. Contoh kencing manusia, tahi binatang dan darah.
4. Najis yang dimaafkan, yaitu contohnya :
a. Percikan air kencing yang sangat sedikit, yang tidak bisa ditangkap oleh mata telanjang.
b. Sedikit darah, nanah, darah kutu, tahi lalat, tahi cicak dan sejenisnya, selagi hal itu bukan perbuatan yang disengaja.
c. Darah dan nanah dari luka, sekalipun banyak, dengan syarat berasal dari orang itu sendiri, bukan atas perbuatan yang disengaja, dan najis itu tidak melampaui dari tempatnya yang biasa.
d. Tahi binatang yang mengenai biji-bijian ketika ditebah, dan tahi binatang ternak yang mengenai susu ketika diperah, asalkan sedikit dan tidak merubah sifat susu itu.
e. Tahi ikan dalam air apabila tidak sampai merubahnya dan tahi burung-burung di tempat yang biasa mereka datangi, seperti burung-burung di Masjidil Haram di Makkah dan Madinah dan yang lainnya. Karena tahi hewan itu tersebar merata dimana-mana sehingga sulit untuk dihindari.
f. Darah yang mengenai baju tukang potong hewan, asalkan sedikit.
g. Darah yang menempel di daging, asalkan sedikit.
h. Mulut anak kecil yang terkena najis muntahannya sendiri, ketika ia menetek dari ibunya.
i. Debu yang menerpa di jalanan.
j. Bangkai hewan yang darahnya tidak mengalir, seperti lalat, lebah, semut, dengan syarat binatang itu tercebur sendiri dan tidak merubah sifat air yang dimasukinya. ( HR Bukhari )


Cara Bersuci dari Najis pada Pakaian, Tubuh dan Tempat.
1. Najis Mughallazhah: Hanya bisa disucikan dengan dibasuh 7 x, salah satu di antaranya dicampur dengan tanah, baik pada pakaian, tubuh ataupun tempat shalat.
2. Najis Mukhaffafah ( Ringan ). Caranya ialah dengan diperciki air sampai merata.
3. Najis Muthawassithah. ( Pertengahan ). Hanya dapat disucikan jika dialiri air yang dapat menghilangkan bekasnya, sehingga wujud dan sifat-sifat najis itu hilang. Dan tidak mengapa jika masih tersisa warnanya seandainya memang amat sulit dihilangkan, seperti darah.
4. Kulit bangkai selain anjing dan babi. Disucikan dengan cara disamak, maksudnya dihilangkan cairannya yang dapat merusaknya jika dibiarkan, dengan menggunakan bahan pedas, sehingga jika kulit itu direndam di dalam air, tidak akan busuk dan rusak. ( HR Muslim ). Catatan; sesudah disamak, kulit itu masih wajib dicuci dengan air bersih, karena ia telah bertemu dengan obat-obatan yang najis, yang digunakan untuk menyamaknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar